Mengenal Materi Perpajakan

 


Pengertian Perpajakan

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa perpajakan merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak dan merupakan hal yang penting bagi pebisnis untuk membuat perencanaan pajak baik bagi bisnis maupun perseorangan.

Hal ini dipertegaskan oleh UU KUP Pasal 1 angka 2 bahwa wajib pajak yang dimaksud yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Fungsi pajak secara umum ada 4 yaitu sebagai fungsi anggaran, fungsi pengaturan, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

Pajak memiliki fungsi anggaran (budgetair) yang berarti bahwa adanya pajak berguna sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

Fungsi pengaturan (regulerend) mendefinisikan pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.

Sedangkan fungsi stabilitas berarti bahwa pajak sebagai penerimaan negara yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Dalam fungsi redistribusi pendapatan, pajak berguna sebagai penerimaan yang dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional. Dengan demikian, pemerintah dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.


Manfaat Perpajakan

Sebagai pebisnis, Anda juga dapat merasakan manfaat membayar pajak bagi bisnis Anda. Hal ini terjadi karena setiap jenis pajak memiliki kegunaan dan manfaat masing-masing.

 Jenis-jenis pajak di Indonesia saat ini sudah sangat banyak. Beberapa di antaranya seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak daerah, dan lain sebagainya.

Berikut ini beberapa manfaat pajak secara umum:

a. Pajak menjadi sumber utama penerimaan negara untuk belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan seperti pembangunan sarana (jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi, dan lain sebagainya)

b. Uang pajak digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh kalangan masyarakat.

c. Pajak digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat

d. Membayar utang negara ke luar negeri.

e. Pajak digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal.

f. Menunjang jalannya roda pemerintahan.

 

Ciri-ciri Pajak

Berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak merupakan sebuah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Kontribusi wajib tersebut tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri berikut:

  1. Pajak merupakan kontribusi wajib yang berlaku bagi setiap warga negara. Hal ini berarti, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Wajib Pajak adalah warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.
  2. Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara. Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Apabila seorang Wajib Pajak dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
  3. Warga negara tidak mendapat imbalan langsung, karena pajak berbeda dengan retribusi. Ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, setiap Wajib Pajak tidak langsung menerima manfaat dari pajak yang dibayar. Tetapi Wajib Pajak akan mendapatkan manfaat berupa perbaikan jalan raya di daerah, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan, dan lain-lainnya.
  4. Pajak diatur dalam Undang-undang negara Republik Indonesia.

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat

Pajak memiliki peranan yang cukup signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, diantaranya:

  1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter). Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana/uang dari Wajib Pajak ke kas negara. Tujuannya adalah untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga dapat dikatakan, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
  2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi). Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam hal sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur atau regulasi ini antara lain, pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang. Selain itu, pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, dan pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
  3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi), berarti pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.
  4. Fungsi Stabilisasi, berarti pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi perekonomian.

Itulah rangkuman singkat mengenai materi perpajakan. Dengan memahami materi perpajakan seperti pengertian, manfaat, ciri-ciri dan fungsi pajak, Anda akan lebih mudah dalam menjalankan urusan perpajakan. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk patuh dan taat membayar pajak.

Comments