Posts

Mengenal Materi Perpajakan

Image
  Pengertian Perpajakan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa perpajakan merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak dan merupakan hal yang penting bagi pebisnis untuk  membuat perencanaan pajak  baik bagi bisnis maupun perseorangan. Hal ini dipertegaskan oleh UU KUP Pasal 1 angka 2 bahwa wajib pajak yang dimaksud yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Fungsi pajak secara umum ada 4 yaitu sebagai fungsi anggaran, fungsi pengatura